Masyarakat Diminta Terus Tekan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Jakarta,-- Tim Advokasi Undang-Undang Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak berhenti menekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU No.19 tahun 2019 tentang KPK. Misalnya dengan unjuk rasa seperti yang sudah pernah dilakukan.
"Jadi kami berharap masyarakat tidak menghentikan tekanannya untuk dikeluarkan Perppu," ucap salah satu anggota Tim advokasi UU KPK Alghiffari Aqsa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/11).
Algif mengamini pihaknya sudah mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KPK ke MK. Namun, bukan bearti mendesak penerbitan perppu lewat unjuk rasa menjadi tidak penting dan inskonstitusional.
Dia menegaskan bahwa judicial review dan unjuk rasa mendesak penerbitan perppu sama-sama diatur dalam undang-undang. Hak untuk berdemonstrasi tersebut dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Ada kekeliruan bahwa protes dan demonkrasi itu dianggap tidak konstitusional," ucap Alghif.
"Proses demonstrasi juga diatur dalam konstitusi, lalu di MK kami juga mengajukan gugatan dan di luar kita juga tetap protes," lanjutnya.
Mengenai gugatan judicial review ke MK, alghif menjelaskan pihaknya baru mengajukan uji formil. Gugatan uji materiil belum diajukan.
Menurut Alghif, pengujian dilakukan terpisah antara formil dan materiil agar hakim konstitusi lebih fokus meneliti proses perundangan yang ganjil. Misalnya, dilakukan dengan sangat cepat serta tertutup oleh DPR dan pemerintah.
Tim kuasa hukum yang beranggotakan 39 orang dari berbagai instansi menyertakan setidaknya 17 alat bukti untuk melengkapi gugatan uji formal ke MK.
"Kalau dibahas secara formil dan materiil, MK seringkali hanya mengedepankan meteriil saja. Jadi kami ingin serius membahas bahwa ini ada proses yang jahat," jelas kata Algif.
"Kami ada misis lain bahwa tidak boleh undang-undang itu dibahas tidak partisipatif, tertutup. Ini juga berguna buat UU lain yang tengah dibahas sekarang entah KUHP, KUHAP, PKS," lanjutnya.
Salah satu penggugat UU KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo mengutarakan gugatan ke MK, Agus tetap berharap Jokowi menerbitkan perppu.
"Harapan kami, presiden mengeluarkan perppu. [Sementara ini mengajukan uji materil] ya enggak apa-apa, kalau misalkan presiden mau mengeluarkan perppu kan juga enggak apa-apa, baik-baik saja," tutur Agus.
No comments:
Post a Comment