Ban Pecah karena Jalan Tol Berlubang, Jasa Marga Siap Ganti Rugi

Image result for Ban Pecah karena Jalan Tol Berlubang, Jasa Marga Siap Ganti Rugi

Kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang di jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit akan diperbaiki PT Jasa Marga. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi 'Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'. Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, kata Manager Area Jasa Marga Tollroad Operator, Agus Pramono, seperti dilansir Merdeka.com.

Untuk mengajukan klaim, Agus menjelaskan pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan, serta bukti tanda terima transaksi tol. Apabila sesuai, klaim ganti rugi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk kendaraan yang mengalami bocor ban akibat lubang kemarin, khususnya tujuh kendaraan yang pada saat penggantian ban juga dibantu oleh petugas kami, kami proses klaim ganti ruginya, sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan, kata dia.

Share:

No comments:

Post a Comment

Labels