Minneapolis Kini Laranag Teknik Mengunci Leher yang Tewaskan George Floyd







Denver Police Department officers stand over a man who fell to the street after they used tear gas and rubber bullets to disperse a protest outside the State Capitol over the death of George Floyd, a handcuffed black man who died in police custody in Minneapolis, late Thursday, May 28, 2020, in Denver. (AP Photo/David Zalubowski)



Minneapolis -- Otoritas Minneapolis di America Serikat (AS) sepakat untuk melarang teknik chokehold dan penguncian leher yang telah menewaskan George Floyd. Pelarangan ini merupakan upaya evaluasi terhadap kinerja kepolisian Minneapolis sejak kematian floyd.

Seperti dilansir dari The Associates Press (AP), Sabtu (06/06), perubahan aturan ini merupakan ketentuan yang dibuat antara otoritas kota Minneapolis dan Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota, yang sedang melakukan penyelidikan hak-hak sipil sebagai tindak lanjut atas kematian Floyd. Dewan Kota menyetujui larangan ini dengan hasil voting 12-0 pada hari Jumat ((05/06).

Komisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Mnnesota, Rebecca Lucero, mengatakan perubahan itu diperlukan untuk menghentikan bahaya berkelanjutan yang dihadapi orang-orang kulit hitam "yang telah merasakan sakit dari generasi ke generasi dan trauma akibat rasialisme sistematis dan institusional.

"Ini baru permulaan," kata Lucero. "Ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan di sini, dan pekerjaan itu harus dan akan dilakukan dengan cepat dan dengan melibatkan masyarakat."

Kematian Floyd mendorong pemeriksaan ulang teknik penangkapan pelaku kejahatan oleh kepolisian di tempat lain, Gubernur California, Gavin Newsom, pada hari Jumat (05/06) memerintahkan program pelatihan kepolisian negara bagian untuk berhenti mengajar petugas bagaimana menggunakan teknik mengunci leher yang bisa menghambat aliran darah ke otak.

Keputusan apakah akan menggunakan teknik ini tergantung pada masing-masing lembaga penegakanhukum. Newson mengatalan ia akan mendukung undang-undang untuk melarang metode ini.

"Kami melatih teknik pada cengkaraman yang membahayakan nyawa orang," kata Newsom."Itu sudah tidak ada lagi dalam praktik dan kepolisian abad ke-12."

Kesepakatan di Minneapolis ini membutuhkan persetujuan pengadilan dan akan dapat diberlakukan usai ada putusan dari pengadilan. Kesepakatan itu juga akan mengharuskan polisi untuk segera melaporkan kepada atasan mereka, ketika melihat polisi lain yang memakai teknik penguncian leher ini.

Seperti diketahui, Floyd meninggal setelah polisi Minnepolis, derek Chauvin, menekankan lututnya ke leher pria kulit hitam yang diborgol itu. Chauvin mengabaikan rintihan "Aku tidak bisa bernapas" dari Floyd. Kematian memicu protes di seluruh dunia.

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua. Tiga petugas lainnya didakwa membantu dan bersekongkol. Semuanya telah dipecat dan kini ditahan.
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment