Eks Pejabat Kemenpora Sebut Wewenang Miftahul Ulum Setara dengan Menpora


Agung Hercules dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (1/8/2019) sore. Figur publik ini menghembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan kanker otak stadium 4.  Kabar meninggalnya Agung Hercules diketahui setelah sejumlah selebritas mengucapkan pesan belasungkawa di media sosialnya.

Selain Agung Hercules, ternyata terdapat sejumlah tokoh internasional yang juga menderita penyakit yang sama. Di antara mereka adalah politikus AS dan atlet. Berikut empat tokoh yang menderita kanker otak seperti Agung Hercules, dilansir dari beberapa sumber: John McCain adalah senator senior Amerika Serikat yang meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum ulang tahunnya yang ke-82, mengutip Time.com. Ia menghembuskan napas setelah berjuang melawan kanker.

Beragam pengobatan ia jalani hingga akhirnya memutuskan menghentikan pengobatan kanker otak tipe glioblastoma. John McCain adalah politikus ulung. Ia pernah menjadi kandidat presiden pada 2008, namun kalah dari Barack Obama. Seperti McCain, Edward Moore Kennedy juga pernah menderita kanker otak. Tokoh ini juga dikenal sebagai Ted Kennedy, yang pernah menjabat sebagai Senator AS dari Massachusetts. Satu tahun setelah didiagnosa menderita penyakit itu, Kennedy meninggal pada usia 77 tahun.

Asosiasi Tumor Otak Amerika mengatakan angka harapan hidup rata-rata penderita penyakit ini adalah 14,6 bulan setelah didiagnosa.Kanker yang sama juga membunuh putra mantan Wakil Presiden Joe Biden, Beau, pada 2015 - memberi Biden beberapa motivasi untuk memulai inisiatif Cancer Moonshot -nya.

Biden pernah merilis pernyataan tulus setelah kematian McCain. Ia berduka cita untuk kepergian rekannya.Terdakwa penerima suap atas pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mulyana mengatakan peran Miftahul Ulum setara dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Sebagai asisten pribadi Imam, Ulum disebut mampu memindahkan jabatan seseorang.

Saya bukan takut karena jabatan, tapi orang mengatakan semua, orang itu (Ulum) bisa mengatur semuanya, kata Mulyana saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menyinggung dana hibah, Mulyana menceritakan bahwa Ulum cukup rewel menanyakan pengajuan proposal kedua oleh KONI, yakni dana untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.

Jaksa kemudian menanyakan tahu tidaknya Menpora atas sikap sang asisten pribadi. Mulyana meyakini jika dikaitkan dengan cerita beberapa orang di Kemepora, segala gerak dan perilaku Ulum diketahui oleh Imam.Bahkan, imbuhnya, Imam pernah secara langsung menyampaikan jika ada urusan tertentu berkaitan dengan uang, Mulyana berkomunikasi dengan Ulum.

Mungkin secara umum menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum, apakah itu terkait dengan proposal KONI, tandasnya. Nama Miftahul Ulum sendiri muncul dalam dakwaan kasus suap dana hibah KONI. Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.

Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E. Awuy," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang dakwaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Sementara itu Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung.Aliran Dana Hibah Penerimaan suap itu sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp 50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp 30 miliar dengan dua tahap. Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.

Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Share:

No comments:

Post a Comment

Labels