UU KPK Yang Baru


Munculnya UU KPK Yang Baru,Berikut Pasal-Pasal Yang Yang Mulai Aktif

Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi. Berikut rinciannya.

Undang-undang KPK yang baru akan berlaku mulai hari ini kamis (17/10). Dengan berlakunya UU KPK yang baru,sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan,Jakarta Selatan ini akan terjadi.

UU KPK yang disahkan DPR pada  17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut merupakan perubahan yang bakaal terjadi pada KPK bila UU baru tersebut berlaku.

1. KPK jadi lembaga rumpun eksekutif 
Hal ini diatur dalam pasal 3.Dalam versi lama,KPK disebut sebagai "Lembaga Negara" saja. Namun dalam UU KPK yang baru,KPK disebut sebagai "lembaga Negara Dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif".

Pasal 3 :
Komisi Pemberantasan Korupsi ialah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pegawai KPK natinya juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Mereka harus taat pada peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Sebelimnya,pegawai KPK bukanlah PNS melainkan diangkat karena keahliannya.

Pasal 1 ayat 6:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur dipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan aparatur sipil negara.

2.Pimpinan KPK bukan lagi penyidik-penuntut umum
Dalam UU Nomor 30 tahun 2002 alias UU KPK yang lama,para pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

Ini diatur dalam Pasal 21. Dalam pasal 21 UU KPK yang lama, ada 6 ayat. Dan dalam yang baru  ada 4 ayat. Hal yang tidak ada dalam UU KPK yang baru adalah ayat 4 ayat menjelaskan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Dalam UU KPK yang baru,ayat 6 menjelaskan bahwa pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi juga tak ada lagi.

Selama ini penetapan tersangka hingga proses penyeledikan dilakukan lewat persetujuan para pimpinan KPK,karena status mereka banyak penyidik.

Berikut bunyi pasal 21 yang baru:

Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawasan yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang anggota Komisi Pemberantasan Komisi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi 

(2) Susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdoro dari 4 orang, masung-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisis Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinana Komisi Pemberantasan Korupsi sebagimana dimaksid pada ayat (2) bersifat kolektif  kolegial.

3. Penyidik dan penyidik harus sehat jasmani
Dalam UU KPK yang baru,penyidik dan penyidik harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Pasa UU KPK yang  lama, syarat tersebut tidak ada. Selain itu, penyidik dan penyelidik harus sarjana dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 43A
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi syarat berikut:
a. berpendidikan palong rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan penyidikan
c. sehat jamani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

4. Korupsi yang meresahlan msyarakat tak jadi syarat
Di UU KPK yang lama, 'korupsi yang meresahkan masyarakat' menjadi salah satu syarat korupsi yang bisa ditanganin KPK. Namun dalam UU KPK yang baru,syarat semacam itu tidak berlaku lagi. Berikut adlah bunyi pasal yang baru:

Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,penyidik dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum,penyelenggara negara,dan orang laun yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hikum atau penyelenggara megara
b. ,menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar

Soal Dewan Pengawasan

Dewan pengawasan belum terbentuk. Selama dewan pengawaan belum terbentuk,KPK masih menggunakan aturan sebelumnya,yalni UU nomor 30 tahun 2002. hal ini diatur dalam UU KPK yang baru sebagai berikut.

Pasal 69D
Sebelum Dewan Pengawasan terbentuk,pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah. 


 
Share:

No comments:

Post a Comment

Labels