Istana: Annas Kemungkinan Bisa Meniggal Jika Tak Dapat Grasi



Istana: Annas Kemungkinan Bisa Meniggal Jika Tak Dapat Grasi

Istana: Annas Kemungkinan Bisa Meninggal Jika Tak Dapat Grasi

Jakarta,-- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mantan Gubernur Riau Annas Maaumun, narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK, kemungkinan bisa meninggal di penjara jika tak mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi memberikan grasi kepada Annas, dengan pengurangan masa pidana selama satu tahun. dengan demikian hukuman Annas berkurang dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Dini menyebut grasi yang diberikan Jokowi ini hanya mengurangi hukuman penjara yang diterima Anna, bukan menghapus pidana yang diterima dalma perkara korupsi alih fungsi hutan Riau.

"Perbedaan waktu pidana penjara di sini satu tahun. Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?" kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11).

Sementara orang tersebut (Annas Maamun) ada kemungkinan bisa meninggal (di penjara) dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kondisi kesehatan yang buruk," ujarnya menambahkan.

Dini menekankan bahwa pemidanaan bukan untuk menyiksa seseorang. Menurutnta, banyak orang yang tanpa sadar mengaitkan pemidanaan dengan penyiksaan. Bahwa seolah-olah narapidana itu harus tersiksa, sebagai tanda sudah dihukum.

"Padahal selain memberikan efek jera, pemindanaan jug aharus memiliki fungsi rehabilitatif. Orang masuk penjara harusnya keluar menjadi orang yang lebih baik, bukan sebaliknya," tuturnya.

Ia menyatakan pertimbangan kemanusian dan tujuan pemidanaan harus diperhitungkan dalam masalah ini. Menurutnya, Jokowi juga sudha mendengarkan pertimbnagan Mahkamah agung, Menko Polhukam Mahfud MD, serta laporan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"Ironis pada saat kita berteriak penegakkan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata politikus PSI itu.





Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment