Nasib Jalur Sepeda, Diserobot Motor Hingga Proyek Trotoar

Jakarta,-- Penyediaan di jalur sepeda di sejumlah ruas jalan di ibu kota beserta aturannya dinilai tak akan efektif karena pengawasan dan penindkaan masih minim, itu diperparah oleh pengguna kendaraan bermotor yang bermental menyerobot jalur dan terimbas proyek jalanan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gebernur tentang penyediaan jalur sepeda di ibu Kota, Jumat (22/11). Melalui pergub tersebut, diatur bahwa jalur sepeda diepruntukan bagi pengendara sepeda listrik sepeda biasa, otopet, skuter, hoveboard, dan unicycle.
"Mulai hari ini Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang penetapan kalur sepeda sudha diterapkan,' kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Berdasarkan pantauan kami, tak ada petugas yang mengawasi atau bersiaga di sekitar titik jalur seped ayang sudha ditetapkan Anies itu. Salah satunya di kawasan Jalan Diponegoro dan Jl. Salemba.

Di sekitar kawasan tersebut, kendaraan bermotor roda dua ataupun mempat dapat bebas melintas di jalur speda tanpa harus khawatir akna tindak oleh petugas. Lebih lagi, saat laju kendaraan terhambat oleh lampu merah, kendaraan bermotor akan memadati jalur yang hanya ditandai oleh marka jalan saja.
Bahkan, terpantau sejumlah kendaaran bebas terparkir dan mengahalangi jalur sepeda.
"Percuma saja, meskipun aturan berlaku tapi penindakan hukumnya masih lemah," karta seorang pengemudi ojek daring sata berbincang dengan kami di sekitar Jalan Diponegoro.
Menurut pengemudi itu, petugas beberapa kali melakukan pemeriksaan. Namun, banyaknya pelanggar membuat petugas tak dapat berkutik lebih dalam menindak.
Ia menilai perlu pengawasan dari kamera CCTV untuk mulai mengurangi pelanggar yang melintas di jalur sepeda.
"Di sekitar [Jalan MH] Thamrin misalnya, ada pembatas cone itu, tapi kadang malah ditendnag atau sengaja ditubruk sama pengendara motor," imbuh dia lagi.
Di lokasi lain, permasalahan berbeda muncul, Jalan Tomang Raya misalnya uji coba itu menjadi tidak terpakai dan juga bekas bangunana mengahalangi dapat menghalangi jalur sepeda itu.
Hal serupa terjadi di sekitar jalan Salemba, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum cipto Mangunkusomo (RSCM). Bukan hanya revilitasi trotoar, sejumlahh bajaj dan kendaraan roda dua dan empat terparkir bebas menghalangi jalur sepeda.
Meskipun lokasi tersebut tak termasuk dalam ruas jalan yang mendapat pengawasan petugas, sejumlah pengemudi bajaj yang biasa mangkal di jalur tersebut mengaku telah mendapat imbaun dari petugas keamanan.
"Kami di kasih tahu, mulai minggu depan aturan sudah berlaku jadi akan dikenkan tilang," kata seorang supir bajaj, Dopi.
Ia menuturkan sebelum aturan berlaku petugas biasanya hanya memberikan imabuan dan juga teguran. Namun, kini petugas segan-segan memberi surat tilang atau bahkan menyita bajaj mereka.
Sebagai informasi, dlaam peraturan itu tercantum kawasan yang sudah disediakan untuk jalur sepeda, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thanrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya dan Jalan Proklamasi.
Kemudian Jalan Penataran, Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamagaraj, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya dan Jalan Tomang Raya.
Selanjutnya Jalan Kyai Caringan, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan jatinegara Timur.
Syafrin mengatakan setidaknya ada dua tindakan yang bisa dikenalkan terhadap para pelanggar di jalur sepeda. Pertama, bagi penggendara sepeda motor atau roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda diancam dengan UU nomor 22 tahun 2009 Pas 284.
"Di mana sana diancam pidana kurang mkasimal 2 bulan atau denda paling besar Rp500 ribu," ujar dia.
Kedua, bagi kendaraan bermotor roda dua dan rota 4 di jalur sepeda dilakukan penderekan atau sepeda kita pindahkan. Selain itu mereka akan diminta untuk membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah DKI.
"Untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif," kata dia.
No comments:
Post a Comment