Polisi Tangkap Oknum ASN Pemalsu STNK dan SIM



Polisi Tangkap Oknum ASN Pemalsu STNK dan SIM

Polisi Tangkap Oknum ASN Pemalsu STNK dan SIM

Palembang, Seorang aparatur sipil negara (ASN) diciduk penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan karena mamalsuka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izizn Mengemudi (SIM).

Tersangka RF (33) merupakan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel dna bertugas di Samsat Palembang. Tersangka membuat STNK dan SIM palsu dengan cara mendaur ulang STNK dan SIM bekas dan kadaluwarsa. Tersangka diringkus di kediamannya di Jalan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan ilir Barat I, Palembang, Selasa (26/11).

Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi membenarkan pengankapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 3 bulan melakukan aksinya tersebut.

"Pengakuan tersangka, dia menawarkannya ke masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan di Samsat. Tersangka dpata Rp700 ribu sekali buat, uangnya untuk dirinya. Dugaan dilakukan perorangan, oknum itu sendiri," kata Supriadi, Kamis (28/11).

Dalam pemeriksaan, RF mengaku mengambil STNK di tempat dirinya bertugas. Lokasi Kerja di Samsat Palembang memudahkan tersangkan untuk mnedpaatkan STNK yang tidak berlaku atau kadaluwarsa.

Proses daur ulang dilakukan, hinga STNK baru pun jadi di tangan tersangka." Jadi seakan-akan asli, dibuat sangat mirip," ujar Supriadi.

Beberapa barang bukti yang disita penyidik dari tersangka di antaranya laptop, printer, setrika, 45 lembar STNK mobil dan motor yang kadaluwarsa, 11 lembar STNK palsu, hologram yang sudha direndam, serta 9 SIM B1 dan C palsu.

dirinya berujar, berdasarkan penyelidikan sementara sudah ada beberapa masyarakat yang melaporkan menjadi korban dari tersangka. Supriadi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain atas aksi RF tersebut.

"Dari barang bukti yang diamankan, cukup banyak STNK dan SIM yang dipalsukan. Jadi kami imbauan untuk masyarakat yang pernah berurusan dengan tersangka untuk melapor," kata dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Dwi Asmoro membenarkan bahwa RF merupakan oknum ASN Bapenda Sumsel yang bekerja di Samsat Palembang. dirinya berujar, tindkaan oknum tersebut merugikan pemasukan negraa karena uang yang diperoleh tidak masuk ke kas negara.

"Ini murni perbuatan oknum, sudah masuk pidana. Jadi kamu serahkan ke penyidik Ditreskrimum untuk mennaganinya," kata Dwi.

Dwi pun mengimbau agra masyarakat tidak perlu mengurus pajak kendaraan jalan melalui oknum atau calo yang mwnawarkan kemudahan demi menghindari penipuan.




Share:

No comments:

Post a Comment

Labels