Polres Deli Serdang Ancam Jerat Pembuang Bangkai Babi

Deli Serdang,-- Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, menyatakan bakal menjerat pihak-pihak yang sengaja membuang baangkai babi yang mati akibat terjangkit virus Hog Cholera di sejumlah sungai. Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 5.800 ekor bati mati terserang virus ini.
Pelaku pembuangan bangkai babi ke sungai dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 20019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap.
"Ini tentu menjadi suatu potensi gangguan kamtibmas sehingga perlu pencegahan dan penanganan," kata kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/11).
Putra menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Deli Serdang untuk tindakan pencegahan, dan telah membentuk Tim penyelidik terdiri dari Sat Reskrim dan para kanit Reskrim sejajaran Polres Deli Serdang.
"Tim ini kana melakakukan penyelidikan apabila ditemukan bangkai babi yang dibuang ke sungai di seluruh wilayah hukum Polres Deli Serdang," katanya.
Putra menyatakan telah melakukan sosialisai kepada para peternak babi agar tidak membuang bangkai ternak mereka ke aliran sungai karena akan mencemari air.
Dia berharap ada peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melarang orang yang kaan membuang bangkai babi ke aliran sungai.
"Masyarakat yang tidak mengindhakan aturan dan tetap membuang bangkai babi ke sungai akan kita tindak tegas dengan menerapkan Pasal 69 ayat 1(1) jo Pasal 99 Undang-Undang No.32 tahun 20019," tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang bangkai babi ke aliran sungai karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Apabila ada masyarakat menemukan seseorang atau pihak yang membuang bangkai babi ke sungai atau ke tempat lainnya secara sembarangan dapat menghubungi Polres Deli Serdang," katanya.
No comments:
Post a Comment