IndoXXI Tutup 1 Januari 2020
Jakarta,-- Situs streaming film IndoXXI menyatakan akan menutup layanan mereka mulai 1 Januari 2020. IndoXXI mengungkap penutupan ini dilakukan untuk mendukung industri kreatif tanah air.
IndoXXI merupakan salah satu situs streaming dan pengunduhan film yang populer bagi pengguna internet tanah air.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami kana menghentikan pennayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. salam, INDOXXI," demikian tertulis pada situs tersebut, Selasa (24/12).
Keberadaan situs streaming bajakan ini mematikan industri kreatif Indonesia. Sebab, dari 63 persen yang mengakses situs web streaming atau situs torrent, 62 persen mengatakan telah membatalkan semua ataua sebagian langganan di layanan TV berbayar yang legal.
Menaggapi hasil survey tersebut, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) menyebut akan memberantas para pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada 2020.
Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dalam penegakkan HAKI di pembagian film online, Kemenkominfo turut bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.
Namun, Samuel menyebut kesulitan pemberantasan situs film bajakan ini. Setiap Kemenkominfo menutup satu situs, pemilk situs web streaming akan muncul dengan URL yang baru.
Sejak juli 2019, Semuel mengakui lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo.
Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikais dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengindentifikasi dan memblokir domain situs web dan aplikasi pembajakan.
Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.
TV box ini dikenal sebagai Illicit Streaming (ISD) yang sudah berisi aplikasi ilegal. Perangkat ini membuat konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand yang seharusnya terdapat biaya berlangganan tahunan.
Aplikasi jauh lebih populer di kalangan anak muda. sebesar 44 persen responden berusia 18 hingga 24 tahun mengakui menggunakan layanan ilegal.
No comments:
Post a Comment