Kodam dan Polisi Cek Dugaan Makar Keraton Agung Sejagat



Kodam dan Polisi Cek Dugaan Makar Keraton Agung Sejagat

Kodam dan Polisi Cek Dugaan Makar Keraton Agung Sejagat

Jakarta, -- Kodam IV Diponegoro berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mendalami kebenaran Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Kodam juga akan melakukan kordinasi dengan Polda Jawa Tengah bila mendapati adanya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya upaya mendirikan pemerintahan sendiri atau makar yang dilakukan Keraton Agung Sejagat.

"Kalau soal makar, kita belum sampai situ. Kan pastinya berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Kita cek semua dulu," kata Kepala Staf Kodam IV Diponegoro Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa usai menghadiri acara syukuran ulang tahun Penerangan TNI Angkatan Darat di Markas Kodam IV Diponegoro Watugong Semarang, Selasa (14/1).

Teguh menyatakan, serupa polisi, TNI pun sudah mendapatkan semua informasi mengenai keberadaan Keraton Agung Sejagat. Tapi, sambungnya, itu tetap harus dilakukan pemeriksaan khusus terlebih dahulu sebelum sampai pada kesimpulan tertentu.

"Kami sudah menerima semua informasi, termasuk foto dan dan videonya. Kami akan cek dulu kebenarannya, untuk kemudian melakukan tindakan apaa," ujar Teguh Muji.

Secara terpisah, hari ini Polda Jawa Tengah telah mengirimkan tim yang dipimpin langsung Direktur Kriminal Umum Kombes Polisi Budi Haryanto ke Purworejo. Di sana, tim bakal melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dan menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagat.

"Kita bentuk tim khusus daan hari ini berangkat ke Purworejo untuk melakukan pendalaman. Kita lihat ada motif apa di dalamnya, temasuk tentang aspek sejarah. aspek legalitas, aspek sosial, aspek kultural," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang.

Budi mengatakan pihaknya akan meneliti apakah ada unsur makar atau memisahkandiri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diniatkan pendiri dan pengikut keraton tersebut.

"Kalau perbuatan dan kegiatan tersebut bertujuan memisahkan diri dari NKRI kita jerat dengan pasal makar 106 KUHP," ujar Budi.

Sebelumnya, heboh mengenai Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jorutenga, Kecamatan Bayan, Purworejo dari akhir pekan. Kehebohan itu muncul setelah video rekaman wilujengan dan kirab budyaa keraton tersebut viral pada Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Seperti yang dilansir, Penasihat Keraton Agung Sejagat yang menyatakan bernama Resi Joyodiningrat menegaskan pihaknya bukan aliran sesat. Namun, ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisraan dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.

Joyodiningrat mengklaim perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat atau bekas koloni Kekaisaran Ronawi di Malaka tahun 1518.

Joyodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya perjanjian tersebut, maka berakhir pula dominasi kekuasaan barat--didominasi Amerika Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang meruapakan Dinasti Sanjaya dan Syailendra.

Keraton Agung Sejagat, dipimpin seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment

Labels