Diduga Korban Bullying, Jari Siswa SMP di Malang Diamputasi
Jakarta,-- Jari MS, siswa sekolah Menengak Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang, Jawa Timur, berinisial MS haru diamputasi. Jari tengah MS terluka serius dan harus diamputasi karena diduga dirundung atau di-bully oleh teman sekolahnya.
Paman MS, Taufik mengatakan dokter memutuskan untuk mengamputasi karena jari tengah kanan MS sudha tidak berfungsi lagi.
"Jarinya sudah tidak berfungsi ujungnya, akhirnya kami dikonfirmasi bahwa dilakukan amputasi," kata Taufik, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2) malam.
Amputasi dilakukan kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Taufik menjelaskan, keponakannya yang berusia 13 tahun itu bercerita tentang kekerasan yang dia alami. Siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang tersebut menurutnya sosok pendiam.
Terkait kasus tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan tujuh murid terduga kekerasan. Para saksi dan terduga pelaku merupakan pelajar di SMPN 16 kota Malang.
Pihak Polrestabes Malang Kota menyatakan menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan kepada korban secara penuh, dan mengharapkan korban yang merupakan siswa SMPN 16 Kota Malang VII tersebut bisa segera pulih.
Kasus tersebut mencuat akibat beredarnya sebuah video yang merekam kondisi MS dengan penuh luka memar pada saat berada di rumah sakit. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Malang, menyatakan bahwa luka-luka yang diderita korban bukan akibat kekerasan.
Namun, informasi yang viral dna beredar di masyarakat, MS merupakan korban perundungan dari kakak tingkat SMPN 16 Kota Malang kelas VII tersebut bisa segera pulih.
Kasus tersebut mencuat akibat beredarnya sebuah video yang merekam kondisi MS dengan penuh luka memar pada saat berada di rumah sakit. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Malang, menyatakan bahwa luka-luka yang diderita korban bukan akibat kekerasan.
Namun informasi yang viral dan beredar di masyarakat, MS merupakan korban perundungan dari kakak tingkat di SMPN 16 Kota Malang . ditengarai ada tujuh orang anak yang diduga melakukan perundungan terhadap MS, dan menyebabkan luka memar di tubuh MS.
KPAI Turun Tangan
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dari aduan yang diterima, MS dianiaya dengan cara diangkat dan dijatuhkan serta diduduki dan diinjak tangannya oleh 7 anak pelaku.
Atas aduan yang diterima, KPAI akan menindaklanjutinya.
Dalam keterangan tertulisnya, Retno mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang.
Berdasarkan catatan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, diperoleh informasi bahwa dugaan perundungan terjadi pada minggu kedua bulan Januari 2020.
"Terduga pelaku adalah teman korban di sekolah, ada eman sekelas, ada teman eksul pramuka dan ada juga teman badan dakwah islam di sekolah tersebut, jumlah pelaku adalah 7 anak. Anak korban dikenal sangat pendiam, sehingg berpotensi menjadi korban perundungan," kata Retno.
Bentuk perundungan yang dilakukan berupa, korban diangkat bersama-sama kemudian dijatuhkan di masjid selanjutnya diduduki dan dinjak tangannya. Selain itu, anak korban mengaku kerap jarinya terjepit ikat pinggangnya sendiri.
"Tindakan kekerasan tersebut menurut anak-anak pelaku bersifat bercandaan, tidak bermaksud menganiaya. Padahal bully atau bukan, yang mennetukan adalah korban sendiri, bukan pelaku. Faktanya, bentuk perundungan yang dilakukan teman-teman korban sangat membahayakan keselamatan korban," kata Retno.
Sekolah, kata Retno diduga tidak memiliki sistem pengaduan sehingga kasus perundungan semacam ini tidak dilaporkan korban. DInas Pendidikan juga tidak menerima laporan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang menurut Retno justru mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan.
"Saat Kadisdik dtaang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban. Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi bahwa telah kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang dan korban saat ini dirawat di RS tersebut," kata Retno.
KPAI menurut Retno akan melakukan pengawasan langsung atas kasus ini. Selain itu KPAI akan meminta pemerintah kota untuk memfasilitasi rapat koordinasi membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.
Selain itu, proses hukum jika akan dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak terdga pelaku di proses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
No comments:
Post a Comment