Indekos yang Roboh di Mampang Tak Kantongi IMB
Jakarta,-- Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyebut bangunan indekos tiga lantai yang roboh di Mampang Prapatan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
"Tidak ada izin mendirikan bangunannya itu," ujar Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
Sebelumnya, Indekos tiga lantai di Jalan Bangka Barat IV Rt 003 RW 07, Pela Mampang, Jakarta selatan ambruk pada Sabtu, (8/2) pukul 4 dini hari. 20 orang penghuni indekos selamat.
Terkait peristiwa itu, Suwarno menyerahkan perkembangan kasus ke Pemerintah Daerah Jakarta Selatan selaku kontrol IMB. Polisi diketahui sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi terhadap pemilik indekos dan menilai tidak ada kelalaian pemilik.
"Sebenarnya yang paling tepat dikontrolnya di Pemda. Itu kan ada bangunan bagitu, ternyata gak kuat konstruksinya," paparnya.
Suwarno mengaku belum dapat memastikan penyebab roboh bangunan begitu, ternyata gak kuat konstruksinya," paparnya.
Suwarno mengaku belum dapat memastikan penyebab roboh bangunan. Namun ia menilai penyebab roboh karena konstruksi bangunan yang tidak kuat menahan toren air.
"Saya pikir kontruksinya gak kuat, itu ada toren air soalnya," lanjutnya.
senada, Camat Kecamatan Mampang Prapatan, Djaharuddin juga menyebut bangunan tersebut tidak layak.
"Kalau dilihat dari situasi bangunan sepertinya tidak layak, dari struktur pondasi atau besi yang digunakan itu tidak sesuai standar," kata Djaharuddin.
No comments:
Post a Comment