Polisi Buru Debt Collector Lain yang Bentrok dengan Ojol
Jakarta,-- Polisi masih mmeburu debt colector atau penagih utang yang terlibat bentrok dengan pengemudi ojek online (ojol) di Rawamangun, Jakarta Timur kemarin. Polisi saat ini sudha mengamankan dan menetapkan tiga orang penagih utang yang terlibat bentrok.
Kpaolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan debt collector yang masih diburu diduga ikut memukul pengemudi ojol yang motornya akan diambil.
"Berdasarkan keterangan kan ada tiga sampai empat orang. Yang sudha kita amankan yang sudha pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudia ojol)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Tiga orang debt collector yang menjadi tersangka berinisial R, V, dan H.
Dua penagih utang jadi tersangka pencurian dengan kekerasan seperti diatur dalam pasal 365 jo Pasal 335 KUHP.
Sementara satu orang lain dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Arie menuturkan pihaknya bakal menerbitkan para debt collector tersebut lantaran berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas, akan lakukan koordinasi (dengan pihak terkait)," ujar Arie.
Sebelum, bentrokan antara pengemudi ojol dengan debt collector terjadi di Rawamangun, Jaktim, Selasa (18/2) kemarin sekitar pikul 17.30 WIB.
Kejadian bermula saat seorang pengendara motor diberhentikan oleh debt collector dan selanjutnya berusaha mengambil paksa kendaraan.
Karena pengemudi ojol menolak motornya ditarik, keributan pun akhirnya terjadi. Apalagi, para pengemudi ojol lainnya juga langsung mendatangi lokasi kejadian.
Keributan terjadi, diwarnai bentrok fisik dan saling kejar antara kedua pihak. satu orang diketahui menjadi korban pemukulan dalam keributan tersebut.
No comments:
Post a Comment