BPBD Catat 20 Hektare Lahan Sawit Terbakar di Agam Sumbar
Agam,-- Dalam sepekan terkahir sedikitnya 20 hektare lahan sawit terbakar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kasus terbaru,lahan seluas 12 hektare di perkebunan sawit plasma di MAsang,Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, terbakar pada Sabtu (29/2) hingga Minggu (1/3),
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, M Lutfi mengatakan petugas gabungan telah berupaya memadamkan api sejak Minggu hingga hari ini. Namun, titik api terus bermunculan.
"Kebakaran yang terjadi di 12 hektare lahan sawit sudha dipadamkan. Karena terjadi di lahan gambut dan di tambah cuaca panas, api menjalar ke 2 hekatre lahan lain," ujarnya.
Untuk memadamkan api, BPBD Agam menurunkan 12 personel. Mereka dibantu oleh tim PT Mutiara Agam, dan warga setempat. Dengan begitu, terdapat sekitar 30 orang yang terlibat dalam pemadam.
Hingga kini pihaknya belum mengetahui penyebab kebakaran tersebut. Lutfi mengatakan kepolisian sedang menyelidiki sumber api.
"Jumlah kerugian akibat kebakaran ini juga belum bisa kami sebutkan karena masih kami hitung," ucapnya.
Kebakaran itu membuat total lahan sawit yang yang hangus di Agam dalam sepekan mencapai 20 hektare. Lutfi mengimbau untuk tidakmelakukan pembakaran di lahan karena cuaca panas mengakibatkan api cepat membesar dan menjalar.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke BPBD apabila muncul kebakaran lahan sekecil apa pun agar kebaran diatasi d engan cepat.
Sebelumnya, pada Juni-Oktober 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat 2,6 juta hektare lahan terakar di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lahan terbakar dalam kebakaran hutan dan lahan (Karthula) sepanjang 2019 lebih dari 857 hektare di enam provinsi berbeda.
Setiap kali karhutla terjadi, industri sawit disudutkan. Sejumlah pihak, terutama aktivis lingkungan,menuding pembukaan lahan perkebunan lewat pembakaran lahan jadi penyebabnya. Sejumlah putusan pengadilan pun memvonis beberapa korporasi sawit bersalah terkait karthutla,
No comments:
Post a Comment