Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut MUI, NU dan Kementerian Agama

Cara Tangani Jenazah Corona Menurut Fatwa MUI, Muhammadiyah dan ...

Virus Corona Covid-19 sedang mewabah di dunia termasuk Indonesia. Jumlah pasien setiap harinya semakin meningkat termasuk jumlah pasien meninggalnya. Hingga sekarang di Indonesia sudah lebih dari 70 pasien meninggal. Virus Corona Covid-19 bisa menyebar dengan cepat melalui kontak anggota badan. Oleh sebab itu, jenazah pasien corona Covid-19 harus mendapatkan perlakuan khusus agar tidak menularkan virus terhadap yang mengurusnya. Namun, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham bagaimana cara mengurus jenazah pasien Covid-19 yang aman.

Kebingungan mengurus jenazah pasien Covid-19 ini membuat beberapa lembaga islam seperti MUI, NU dan Kementerian Agama menerbitkan beberapa protokol. Protokol ini dibuat agar masyarakat memahami cara mengurus jenazah pasien corona Covid-19 yang baik dan benar.Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, cara mengurus jenazah pasien Covid-19 menurut MUI, NU, dan Kementerian Agama, Kamis (26/3/2020). Protokol Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kementerian Agama Cara mengurus jenazah pasien Covid-19 menurut kementerian Agama adalah memperhatikan beberapa langkah seperti sebelum mengurus jenazah, salat jenazah hingga cara menguburkan. Adapun sebelum melakukan langkah tersebut ada aturan yang perlu dilakukan petugas pemakaman antara lain:

1. Wajib Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung yang digunakan harus disimpan di tempat terpisah dari tempat pakaian biasa

2. Petugas tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area di tempat yang dekat dengan jenazag pasien covid-19.

3. Petugas diharapkan bisa menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah pasien corona covid-19.

4. Diharapkan petugas mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Jika ada luka, maka wajib menutip dengan Jika plester atau perban tahan air.

5. Hindari sebisa mungkin dengan benda tajam yang berhubungan dengan jenazah.

Setelah memahami langkah sebelum mengurus jenazah maka selanjutnya jenazah tidak dimandikan di langsung disalatkan. Imbauan dari Kementerian Kesehatan dan rumah sakit serta Kementerian Agama menekankan bagi mereka yang beragama Islam untuk mensalatkan di rumah sakit terkait. Selain itu, apabila ingin disalatkan di Masjid, maka harus dilakukan pemeriksaan sterilisasi sebelum dan sesudah salat secara menyeluruh. Setelah salat jenazah, tata cara penguburan atau kremasi jebazah adalah lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Tak hanya itu, lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari tempat tinggal masyarakat. Untuk kedalaman, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter. Lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut NU

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) turut memberikan protokol cara mengurus jenazah pasien Covid-19. LBM PBNU menyatakan bahwa pemandian jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dipaksakan jika dalam situasi darurat. Hal ini dilakukan karena pertimbangan virus corona menyebar dengan cepat. Namun apabila terpaksa memandikan maka sebagai dispensasinya hanya disiram dan menayamumkan jenazah. Upaya dispensasi hanya disiram dan menayamumkan berdasarkan pandangannya pada penjelasan Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqhu ‘alal Mazhahibil Arba’ah, Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok. (Al-Juza’iri, 1996: I/476). Namun untuk masalah salat jenazah hingga menguburkan, NU belum mengeluarkan cara mengurusnya. Meski begitu, cara anjuran menayamumkan hingga tak perlu memandikan menurut NU bisa menjadi acuan cara mengurus jenazah covid-19.

Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bergerak cepat agar bisa memberikan fatwa cara mengurus jenazah Pasien Covid-19 menurut MUI. MUi akan segera melakukan rapat perihal permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang akan diterbitkannya dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19. Rapat MUI ini akan yang diselenggarakan secara online dengan menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.

Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (24/3/2020). Sebelum pandemi virus Corona mewabah di berbagai negara di dunia, MUI pernah menerbitkan fatwa pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) dalam keadaan darurat seperti saat kejadian gempa tsunami Aceh 2004 silam. Adapun karena berbeda bencana, maka cara yang terkait adalah cara memandikan dan mensalatkan sebagai berikut.

1. Memandikan dan mengafani.

a. Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

b. Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapatmenjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

2. Mayat boleh disalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak disalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).

Share:

No comments:

Post a Comment

Labels