Atasi Dampak Virus Corona, Pemerintah akan Terbitkan Pandemic Bond

Pemerintah Bakal Rilis Surat Utang Khusus UMKM

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan virus corona atau Pandemic Bond. Surat utang ini nantinya tidak digunakan dalam menambal defisit APBN, namun untuk menjaga ketahanan ekonomi dan sistem keuangan domestik. Pandemic Bond dimasukan salah satu instrumen yang letaknya below the line. Artinya dia bukan defisit dari APBN akibat penerimaan dikurangi belanja, tapi below the line, artinya resources yang dicadangkan untuk negara dalam rangka jaga kemungkinan domino effect yang bisa ancam ekonomi dan sistem keuangan kita, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, di Jakarta, Selasa (7/4).

Bendahara Negara ini menyebut dana yang terkumpul dari Pandemic Bond tidak menutup kemungkinan bisa digunakan dalam bentuk suntikan negara atau penyertaan modal negara untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Disamping itu surat utang khusus ini juga bisa bersifat dalam bentuk pinjaman. Sehingga institusi pemerintah yang memegang Pandemic Bond ini bisa mengklaim pencairannya ke Kementerian Keuangan. Pandemic Bond adalah juga bisa dalam bentuk penjaminan, kata dia. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, surat utang ini akan diterbitkan pada tahun ini.

Cara penerbitannya pun tak harus melalui lelang, tapi bisa berbagai opsi agar Pandemic Bond ini tepat sasaran untuk merelaksasi pelaku usaha yang terdampak corona. Kita gunakan di 2020, dengan harapan tidak terjadi lagi wabah COVID-19 jilid II dan III, artinya sekarang hanya siapkan hanya lakukan di 2020. Dan kemudian fasilitasnya tergantung berapa lama proses restructuring sehingga implikasi pembiayaan seperti apa, tandas dia.

Share:

No comments:

Post a Comment

Labels