Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Terapkan PSBB Corona






Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Terapkan PSBB Corona


Jakarta,-- Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara disetujui untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi corona atau covid-19.

Keduanya masing-masing mengajukan pada 17 April dan 18 April serta disetujui bersamaan pada 19 April 2020.

Hingga saat ini setidaknya telah ada 17 Provinsi yang mengajukan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indoenesia kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sudah [Tarakan dan Banjarmasin]," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanaganan corona Achmad Yurianto saat dikonfrimasi, Senin (20/4) pagi.

Sementara itu, dari 17 provinsi yang mengajukan kota/kabupatennya mengajukan PSBB itu tak semuanya langsung disetujui. Beberapa ada yang ditolak, atau diminta mengajukan kembali data yang lebih lengkap.

Dari data Kementerian Kesehatan, ada enam provinsi yang ditolak PSBB-nya. Provinsi-provinsi itu yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Rote Ndai yang telah mengajukan pada 9 April lalu, namun kemudian pada 11 April permohonan tersebut ditolak oleh Kemenkes lantaran dianggap tidak memenuhi aspek epidemologi dan aspek lainnya untuk penerapan PSBB,

Hal sama juga terjadi di Kota Sorong, Papua Barat yang telah mengajukan PSBB pada 10 April dan permohonannya ditolak pada 12 April.

Sementara kota lainnya yakni Kota Palangkaraya di Kalimantan tengah, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, dan Kota Gorontalo di Gorontalo. Semua daerah tersebut ditolak PSBB oleh Kemenkes karena dianggap tak memenuhi syarat.

Kota lainnya yakni Kabupaten Mimika di Papua yang hingga kini belum menerima keputusan ditolak atau disetujui PSBB-nya setelah pada 1 April mengajukan PSBB dan diminta melengkapi data.

Untuk daerah yang belum menerima keputusan lantaran sebelumnya data dianggap tidak lengkap yakni Kota Tegal di Jawa Tengah yang mengajukan pada 9 April. Meski begitu Tegal telah disetujui untuk penerapan PSBB pada 17 April lalu.

Sementara sisanya ada sembilan Provinsi yang kotanya langsung disetujui setelah mengajukan PSBB Kemenkes. Kota-kota itu yakni DKI Jakarta di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Dekasi, Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.

Kota Pekanbaru di Riau, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten, Makasar di Sulawesi Selatan, Bandung Raya di Jawa Barat, Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.Teranyar dua daerah yakni Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Tarakan di Kalimantan Utara.
Share:

No comments:

Post a Comment

Labels