
Jakarta,-- Pemerintah bakal memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengawasi perkantoran dan pabrik yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain memasang CCTV, pemerintah juga akan melakukan sidah rutin untuk memastikan takk ada perkantoran maupun pabrik yang masih buka.
"Beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan pertemuan kemarin malam, baik memasang CCTV disejumlah pabrik termasuk upaya lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran," uja Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam jumpa pers di akun InstagramSekretariat Kabinet, Senin (20/4).
Doni mengatakan, dalam penerapan PSBB Jakarta, terdapat sejumlah sektor yang diizinkan untuk tetap bekerja yakni kesehatan, pangan, energi,komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan ritel, dan industri strategis. Namun, menurutnya para pegawai yang bekerja di delapan sektor tersebut teap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk itu bagi pegawai yang bekerja di luar sektor tersebut, Doni meminta agar dapat mematuhi imbauan pemerintah untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
"Kami Gugus Tugas mnegajak semua komponen terutama oara pemimpin, para pejabat, dan juga para manajer yang mengelola sumber daya karyawan betul-betul mematuhi ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah yaitu bekerja, belajar, beribadah dari rumah," katanya.
Doni menuturkan, jika masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang melanggar akan terancam dikenai sanksi. Mulai dari ringan berupa peringatan, teguran, hingga sanksi berat berupa pidana.
"Sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menakal terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat, bisa dikenai denda dari sanksi pidana," ucap Doni.
No comments:
Post a Comment