Pemkot Tangsel Tunggu Pergub Bahas PSBB

Proses Pergub PSBB, Anies: Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat ...

Pemkot Tangerang Selatan masih menunggu Peraturan Gubernur Banten dalam hal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Sabtu 19 April 2020. Jadi Pergub Banten yang menjadi payung hukum Tangerang Raya, termasuk Tangsel melakukan PSBB. Besok kita sampaikan masukan dari Tangsel, Kabupaten dan Kota Tangerang, dengan target Pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan, kata Airin, Senin (13/4/2020). Pemkot Tangsel berkaca dari Pergub Jakarta ada regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh Perwal atau Kepwal/Kepgub/Bupati dan itu yang telah dibahas oleh pihaknya pada rakor tadi siang. Komponennya mulai dari sarana prasarana, kesehatan, sosial, transportasi dan batas wilayah.

Seperti apa bertransportasi secara umum dan tak kalah penting di bidang keamanan. Semoga target Rabu, Kamis dan Jumat cukup waktu untuk mensosialisasikan, ujar Airin. Pemkot Tangsel pun sudah ada gugus tugas hingga RW, sehingga sosialisasi bisa dilakukan melalui WhatsApp Group secara berjenjang. Seperti diketahui, hari ini ketiga kepala daerah di wilayah Tangerang dan Gubernur Banten, Wahidin Halim, sepakat untuk merencanakan penerapan PSBB dilakukan pada Sabtu, 18 April mendatang.

Share:

No comments:

Post a Comment

Labels