Pekan lalu, media sosial PT PLN, dibanjiri banyak aduan pelanggan. Aduan berisi rasa kaget tentang lonjakan tagihan listrik yang menurut masyarakat terlampau besar. Sy pengguna listrik 900 va non subsidi sebelum pandemi atau adanya dispensasi dari pln kalau beli token 20000 biasanya bisa sampai 4 sampai 5 hari tapi setelah itu mulai berlaku sy merasa pemakaian saya sangat meningkat sampai2x lipat malahan karena kalau beli token 20000 cmn dehari semalm habis.
PLN pun buka suara soal keluhan ini. PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengakui jika banyak masyarakat yang mengadukan kenaikan tarif listriknya. Dari catatan perusahaan pelat merah ini, terdapat 2.900 keluhan masyarakat akibat melonjaknya penagihan tarif listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad mengatakan, dari total pengaduan tersebut, 94 persen diantaranya memang mengacu pada ukuran pemakaian. Sedangkan 6 persen lain lantaran ada kesalahan pencatatan administrasi.
Dari data sampai saat ini jumlah pengaduan 2.900 pelanggan. 2.200 pelanggan sudah diselesaikan, jadi angkanya sesuai pemakaian. Sementara 6 persen harus dikoreksi, jelasnya dalam siaran pers online PLN Disjaya.Dia pun mengaku jika pihaknya merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123. Petugas di lapangan juga siap mendatangi rumah pelanggan apabila ditemukan ketidakwajaran tagihan.
Kami berupaya dengan cepat dan tepat dalam menyelesaikan pengaduan yang ada, hingga saat ini lebih dari 73 persen pengaduan telah diselesaikan, ungkap dia.
Mayoritas pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tarif adalah yang berdaya 900 VA. Opini pun muncul di masyarakat jika adanya kenaikan tarif listrik yang dilakukan PLN secara sepihak.Hal itu kembali dibantah PLN yang memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya.
Adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya. Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan, tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN, I Made Suprateka.
Dia pun membeberkan penyebab adanya kenaikan tarif. Kenaikan angka penagihan terjadi, lantaran pemakaian listrik pada saat PSBB di Maret dan April 2020 meningkat, dan baru dihitung pada Mei ini. Pihaknya menemui fakta adanya perubahan mekanisme dan kebiasaan pemakaian listrik sejak PSBB diterapkan. Padahal, menurut perhitungan pada Desember 2019, Januari dan Februari 2020, pemakaian listrik cenderung stabil.
Made lalu menjelaskan secara sederhana, semisal tagihan tarif listrik pada 3 bulan tersebut berada di kisaran 50 kWh. Mari kita contohkan, rata-rata per bulan 50 kWh. Maret intensitas listrik mulai meninggi. Katakanlah mereka sudah mulai 70 kWh. Tapi karena protokol Covid-19, kita gunakan pencatatan dengan 3 bulan sebelumnya, 50 kWh. Riilnya konsumsi 70 kWh, tapi kita mem-billing 50 kWh. Berarti ada 20 kWh yang belum tertagih" jelas dia.
Sisa tagihan tersebut kemudian dialihkan untuk April 2020, sehingga pada saat pembayaran di bulan tersebut ada tambahan tanggungan listrik 20 kWh. Namun, pada waktu tersebut pemakaian listrik justru semakin meningkat.
Saat bulan April full 24 jam 30 hari itu PSBB diterapkan. kWh realisasi April itu 90 kWh. Di sini mulai gunakan catatan mandiri. Tercatat 90 kWh, plus 20 kWh yang carry over dari bulan Maret, terangnya. Oleh karenanya, Made menyatakan, penagihan tarif listrik pada bulan ini jadi terhitung 110 kWh. Dia pun meminta maaf atas minimnya penjelasan seperti ini kepada pihak pelanggan.
Kasus tagihan listrik yang naik berkali-kali lipat inipun mengundang perhatian beberapa pihak. Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengaku menerima beberapa keluhan dari masyarakat terkait tagihan listrik yang melonjak saat pandemi virus corona atau Covid-19.Berdasarkan aduan masyarakat, tagihan listrik bisa berlipat ganda. Sejumlah pelanggan mengeluhkan, di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda, padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ujar dia, Rabu (6/5/2020).
Laode Ida mengakui, lonjakan tagihan listrik jelas memberatkan masyarakat. Terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19. "Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik, kata Laode Ida. Dia pun meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali mengecek meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain, sehingga minim resiko penularan Covid-19.
Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal, kata Laode Ida. Menurut dia, justru aneh jika PLN meminta pelanggannya untuk mengecek meteran listrik secara mandiri di masa pandemi virus corona Covid-19 ini.Sejatinya, menurut Laode Ida, pimpinan PLN sadar bahwa listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Menurut Laode Ida, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.
Tidak boleh dengan alasan wabah Covid-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik, kata dia. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menyatakan jika saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Tagihan listrik yang saat ini dikenakan, merupakan perhitungan rata-rata dari pemakaian tiga bulan terakhir.Petugas yang biasanya melakukan pengecekan meteran, sementara waktu tidak dapat melakukannya karena kebijakan PSBB covid-19 ini. Kebijakan tersebut, berlaku sampai dengan masa pandemi ini selesai, sampai dengan petugas bisa kembali lagi ke lapangan untuk mengecek. Setelah itu, apabila ada selisih tagihan, maka akan dilakukan penyesuaian.
Kendati demikian, Eddy berpesan kepada PLN agar sesegera mungkin menjelaskan situasinya kepada masyarakat agar tidak muncul angapan yang tidak diinginkan. Pesan saya, hal ini harus dikomunikasikan secara langsung dan cepat kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu menduga-duga, apalagi berspekulasi buruk tentang PLN, sampai timbul isu adanya subsidi silang ini, ujarnya.
No comments:
Post a Comment