Warga Jabodetabek Dilarang Mudik atau SIlaturahmi Lokal




Warga Jabodetabek Dilarang Mudik atau Silaturahmi Lokal



Jakarta,-- Warga ber-KTP Jakarta masih dapat berpergian ke wilayah Bodetabek dengan leluasa di tengah penerapan aturanpembatasan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta tanpa surat izin keluar-masuk.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaean Covid-19.

"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," demikian binyi Pasal 4 ayat 3 dalam Pergub terbaru tersebut, Sabtu (16/5).

Pasal 10 tercantum bahwa yang dikecualikan dari penghentian sementara yakni: seluruh instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing maupun organisasi internasional, Bumn/BUMD.

Kemudian, pengeculaian juga diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi. komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhoelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.

"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi orrang atau pelaku saha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," demikian bunti Pasal 4 ayat 3 dalam Pergub terbaru tersebut.

Selain itu, Pergub itu juga mengatur bahwa orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap maupun izin tinggal terbatas Jabodettabek juga masih bisa berpergian di wilayah Jabodetabek.

Mudik lokal maupun istilah silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri tidak dibahas secara spesifik dalam Pergub 33/2020. Dalam Pergub tersebut hanya menjelaskan secara umum pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.

Sementara itu, pemerintah pusat juga telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kunjungan ke rumah kerbaat atau silahturahmi saat lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan lalu lintas kendaraan dalam masa pandemi virus corona.


Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, silaturahmi yang bisa memicu kemacetan itu bertentangan dengan peraturan physical distancing yang digaungkan pemerintah.

"Bahwa pergerakan orang dan transportasi itu masih diperbolehkan, tapi kami mengimbau tidaklah dilakukan silahturahmi dalam rangka lebaran," ujar Adita, Jumat (15/5). 

Di sisi lain Kepolisian malah masih membolehkan Jabodetabek melakukan silahturahmi itu harus tetap mengikuti aturan PSBB.

"Kalau misal dia di lingkungan PSBB, ya hanya mematuhi PSBB saja, enggak ada masalah ya, pakai masker, kapasitas mobil, jaga jarak itu," ujar Benyamin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pmebatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan itu melarang warga Ibu Kota untuk berpergian keluar wilayah Jabodetabek.

"Pada intinya,pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek. Penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan. Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment

Labels