Polda Jatim menangkap bandar narkoba seorang pria berinisial HJ (43) warga Simo Kalangan,
Surabaya, di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Bandar tersebut mengemas sabu
5,3 kilogram (kg) di dalam bungkus teh China merek guanyinwang refined chinese tea.
Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg,ujar Dirre
snarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Selasa (7/7/2020).
Perwira polisi dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, penangkapan bandar sabu ini
bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, polisi telah
menangkap pengedar berinisial DA.
Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama
tersangka Dio Anggriawan, kata Cornelis.Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan
lima kantong sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu
bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu. Tersangka
terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun
penjara, kata dia.
No comments:
Post a Comment