Ahmad Imron Rosidi, warga Dusun Kanusan, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, merasa gusar. Rekening tabungannya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dibobol orang tak dikenal, akibatnya uang Rp203 juta miliknya raib begitu saja.Kuasa hukum korban, Darda Syahrizal mengatakan, kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Tengah dan dalam proses penyelidikan. Pihaknya terpaksa melapor ke polisi lantaran pihak bank lepas tanggung jawab dan menimpakan kesalahan kepada nasabah.
Darda mengaku, kliennya sudah 5 tahun menjadi nasabah BRI dan tidak pernah terjadi masalah sekali pun. Kasus pembobolan rekening ini, katanya, baru terjadi setahun setelah korban menggunakan fasilitas BRImo atas tawaran customer BRI KC Purwodadi.Saat itu korban laporan kehilangan ATM, katanya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/7/2020). Pengacara asal Cepu, Kabupaten Blora itu mengaku, kliennya tidak bisa langsung bergerak ke BRI KC Purwodadi
karena kejadian pembobolan itu terjadi saat hari libur.
Yaitu Sabtu, Ahad dan Hari kesaktian Pancasila di hari Senin, kemungkinan besar pembobol sudah merencanakan hal ini. Dan baru hari Selasa beliau langsung mendatangi kantor BRI KC Purwodadi untuk melaporkan kejadian tersebut, ungkapnya.Darda mengaku telah melayangkan dua kali somasi yang dilayangkan ke BRI KC Purwodadi, ditembuskan ke BRI Pusat, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diperkuat dengan bukti-bukti pembobolan rekening.Tidak ada itikad baik untuk melakukan penyelesaian maupun pengembalian uang yang hilang dari rekening Kiai Imron. Mereka lepas tangan atas kasus tersebut, dan kekeh menyatakan kesalahan nasabah," katanya.
Pihaknya menyayangkan, dari BRI KC Purwodadi tersebut tidak adanya tanggung jawab atas transaksi yang terjadi pada rekening korban.Padahal terbukti, rekening korban telah dibobol melalui internet banking, kata Darda.Dirinya juga menjelaskan, saat kejadian pembobolan, nomor kontak kliennya tidak aktif. Darda menduga kuat ada oknum yang mengalihkan kepemilikan nomor Kiai Imron, kliennya.Kami akan melakukan segala upaya terbaik untuk mendapatkan hak klien sekaligus kiai dan guru kami. Uang harus kembali, ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI KC Purwodadi, Henny Sumardiyanti, di dalam kedua surat jawaban somasi yang dikirim kepada Kuasa Hukum Korban menyampaikan, M-Token dan password adalah rahasia pribadi dan tanggung jawab sepenuhnya pemilik rekening.Sehingga jika terjadi kerugian, Bank BRI tidak dapat mengganti kerugian tersebut, katanya dalam surat itu.
No comments:
Post a Comment