Pengusaha Siap Terapkan Pemblokiran Ponsel Ilegal


Pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk menghentikan peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri berperan untuk mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, sejauh ini para pelaku industri siap menerapkan sistem ini. Hanya saja, tinggal menunggu regulasi yang saat ini masih digodok oleh tiga kementerian, diantaranya Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika , dan Kementerian Perdagangan. Kalau dari segi data (Industri) sudah siap tinggal kita kapan dilaunching, katanya saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta。
Airlangga menambahkan, semua data base mengenai IMEI ponsel nantinya akan berpusat di Kemenperin. Pihaknya berencana akan menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel diwajibkan mengecek apakah IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar.

Kita data base-nya ada dikita terutama untuk produksi dan ini kan mesti digabung dengan yang non produksi barang-barang yang impor, sebutnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, kebijakan IMEI ini baru akan bergulir pada Agustus 2019 mendatang. Adapun aturan IMEI Indonesia ini untuk mencegah perdagangan ponsel curian atau ilegal.

Kebijakan ini insya Allah akan dikeluarkan Agustus. 2 bulan setengah lagi ini baru kebijakan dari Kominfo Kemenperin dan Kemendag karena ini masalah tataniaga dan manufaktur," kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Kemaritiman, Jakarta. Kendati begitu, Rudiantara belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dapat direalisasikan. Sebab, setelah kebijakan tersebut selesai dirampungkan pada Agustus, implementasi ini akan membutuhkan waktu dikarenakan masih ada tahap uji coba dan transisi agar aturan IMEI bisa berlaku efektif.

Implementasi secara bertahap artinya nantinya kita tidak bisa lagi membawa ponsel luar negeri diaktifkan dengan sim card di Indonesia, katanya. Perlu diketahui, Kemenperin telah mengembangkan sistem identifikasi smartphone ilegal yaitu DIRBS, singkatan dari Device Identification, Registration, and Blocking System. Seluruh nomor IMEI smartphone milik penduduk Indonesia telah terdaftar di database milik Kemenperin.

Sekarang, Kemenperin sedang menunggu data mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau nomor identitas kartu SIM dari provider telekomunikasi.
Provider telekomunikasi bakal membenamkan aplikasi pendeteksi smartphone ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM dan terhubung ke jaringan, dan ketika teridentifikasi ilegal, koneksi jaringan otomatis akan terputus. Artinya, kalau smartphone kamu ilegal, kamu tidak akan bisa internetan.

Agar kamu mengetahui smartphone kamu legal atau tidak, coba cek IMEImu di situs web database Kemenperin. Caranya mudah:

1. Siapkan IMEI Kamu bisa melakukan 3 cara untuk melihat IMEI smartphone-mu: dengan menekan *#06#, masuk ke pengaturan dan mencari informasi di About Phone atau melihatnya di kotak kemasan smartphone.

2. Buka situs web Kemenperin, www.kemenperin.go.id/imei

3. Muncul kolom pengecekan IMEI. Masukkan nomor IMEI di sana lalu klik Simpan.

4. Muncul informasi legalitas smartphone. Kalau smartphone-mu terdaftar, akan terlihat IMEI, perusahaan, merk dan model smartphone-mu.

Tapi kalau tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi IMEI smartphone-mu belum masuk database Kemenperin. Kedua, smartphone yang kamu beli memang didistribusikan lewat black market (BM) alias ilegal.


Share:

No comments:

Post a Comment

Labels