Polri Tetapkan 362 Tersangka Karthula se-Indonesia

Jakarta - Polri sudah menetapkan 362 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karthula) se-Indonesia per Senin (21/10). Kabagoenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka itu terdiri dari 345 tersangka individu dari 17 tersangka korporasi.
"Perkembangan penenganan Karthula sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362. Kemudian terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka lorporasi," ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Senin (21/10).
Asep menambahkan sampai saat ini proses penyidikan sudah mencapai 147 kasus. Sebanyak 69 kasus, terang dia, sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan segera disidangkan.
"Penyidik sampai dengan hari ini sudah 147 kasus. Tahap 1.92 dikirimkan ke JPU. Dan sudah tahap 2, tersangka dan barang bukti dkirim kepada kejaksaan berjumlah sebanyak 69 kasus," katanya.
Di sisi lain, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan ratusan tersangka itu diusut oleh Polda se-Indonesia.
Data pada 16 September 2019 lalu, Polda Riau mencatat telah memproses sebanyak 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu.
"Polda Jambi ada 14 tersangka individu sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada 2 tersangka individu," ungkap Dedi.
Sebelumnya di Polda Kalimantan Tengah terdapay 45 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi. Terakhir kalimantan Barat ada 59 tersangka inidividu dan 2 tersangka korporasi.
Polri saat ini msih melakukan penelusuran dan pendekatan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan.
"Polri concern pendekatan hukum terdapat siapa saja terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Baik secara unsur maupun kelalaian," tutup dia.
No comments:
Post a Comment