Dugaan Persaingan Tak Sehat Grab, Hotman Paris Datangi KPPU

Jakarta,-- Kuasa Hukum Grab Indonesia Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedatangan pengacara kondang itu untuk melanjutkan sidang dugaan praktik persaingan tidak sehat yang menyangkut PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia).
Ia menuturkan sidang kali ini merupakan sidang ketujuh. Sebelumnya, perkara ini sudah disidangkan di Jakarta sebanyak 3 kali dan Medan 3 kali.
"Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh investigator KPPU, tapi kami belum tahu siapa," katanya, Selasa (26/11).
sebelumnya, Grab Indonesia diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat lantaran memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kedua perusahaan diketahui memiliki kerja sama.
Namun, demikian, Hotman mengaku kecewa lantaran pihak KPPU tidak memberikan jawaban atas permintaanya untuk mengganti salah satu anggota majelis hakim, yaitu Guntur Syahputra Saragih.
Alasannya, Hotman menilai Guntur mengeluarkan opini kepada awak media di tengah masa persidangan yang seolah-olah Grab Indonesia melangar persaingan usaha. Tindakan itu, lanjutnya telah melanggar kode etik persidangan.
"Hari ini kami mau tanya lagi, kami kan minta agra Pak Guntur diganti, tetapi kok yang diganti malah ketua majelisnya," imbuhnya.
Ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada KPPU pada persingan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, juga melampirkan bukti pelanggaran kode etik lainnya, seperti foto dan kutipan pernyataan Guntur di beberapa media.
"Inilah perlunya segera DPR Dan pemerintah mengubah UU tentang KPPU karena penyidik orang dia, yang menuntut dia, yang memutuskan juga dia. Bearti ini tidak fair (adil)," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Grab menyanggah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang disampaikan investigator KPPU. Hotman menegaskan kerja sama antara Grab Indonesia dengan TPI tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum sebagaimana yang di tuduhkan oleh investigator KPPU.
No comments:
Post a Comment