Stafsus Wapres Berstatus Terlapor Pungli Sertifkasi Halal



Stafsus Wapres Berstatus Terlapor Pungli Sertifkasi Halal

Stafsus Wapres Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal

Jakarta,--Staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim berstatus terlapor di kepolisisan dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liat atau pingli perpanjangan akreditasi sertifikasi hala Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam laporan itu, Lukmanul yang juga Ketua MUI Bidang Pemberdayaan ekonomi Umat dilaporkan dalam kapasitas sebagainya Direktur Lemabaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Laporan itu dibuat oleh seorang lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

"Sudah satu orang diterapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/11).

Anngaser diketahui merupakan seorang warga berkebangsaan Selandia Baru yang menjadi pihak ketiga dalam kasus dugaan pungli ini. Annaser disebut ditetapkan sebagai saksi. Alasannya, karena pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Annaser.

Keberadaan Annaser sendiri, lanjut Ramzy, sampai saat ini juga belum dikatahui oleh kepolisian. Karenany, pemeriksaan terhdapa tersangka belum dilakukan.

"Mendorong Mabes Polri untuk negara menangkap Mahmood Abo Annaser karena dari keterangan dia bisa terungkap peran Lukmanul Hakim," tutur Ramzy.

Dalam surat dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung yang diberikan oleh Ramzy, tercantum keterangan bahwa Lukmanul selaku terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam surat itu pula, bahwa status Lukmanul menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Pihak wartawan kami telah menghubungi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, serta Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugraha namun belum mendapat respon.

Pihak wartawan kami juga telah beruapaya menghubungi Lukmanul hakim, namun belum direspons. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.

Diketahui kasus ini bermulai saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemeraan itu dilakukan oleh Annaser yang menjadi pihak ketiga dalam kasus ini. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.

Kata Ramzy, modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi sertifkasi halal tersebut habis masa waktunya, maka syarat-syarat perpanjangan sudah dipenuhi beserta melakukan korespondesi dengan pihak MUI, tetapi tidak ada tindak lanjut.

"Tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," ujar Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/11) lalu.

Sementara itu, kuasa hukum MUI Iksan Abdullah membantah ada aliran dana masuk ke pihak MUI. Menurutnya, kejadian ini murni pidana yang dilakukan oleh warga negara asing karena perpanjangan sertifikasi halal tidak dipungut biaya.

"MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser," ujarnya.







Share:

No comments:

Post a Comment

Labels