Jaksa Agung Akui Belum Periksa Kasus HAM Berat Talangsari



Jaksa Agung Akui Belum Periksa Kasus HAM Berat Talangsari

Jaksa Agung Akui Belum Periksa Kasus HAM Berat Talangsari

Jakarta,-- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pihaknya belum memeriksa terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari 1989.

Hal itu ia utarakan saat menggelas rapat bekerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

"Namun untuk kasus HAM berat, penyidik belum memeriksa dugaan pelakunya," kata Burhannudin.

Burhanuddin menjelaskan alat bukti dalam kasus Talangsari hingga saat ini belum terungkap. Selain Peristiwa Talangsari, Burhanuddin mengatakan ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terduga pelakunya belum diperiksa.

Peristiwa Talangsari, Lampung, terjadi pada 7 Februari 1989. Berdasarkan buku Talangsari 1989 Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung disebutkan jumlah korban mencapai 300 orang dalam bentrokan dengan aparat, serta ratusan lainnya ditangkap. Para korban Peristiwa Talangsari hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan, Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI.

Ia menyebut kasus lain itu adalah peristiwa dukum santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahum 1998-1999, Peristiwa Wasior tahun 2001 dan Peristiwa Wamena tahun 2003.

"Para pelaku telah disidangkan di peradilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap, kata dia.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan masih memiki kendala dalam menuntaskan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya, kata dia, adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.

Pengadilan HAM ad hoc itu, lanjut dia, dapat atas usul DPR RI, Burhanuddin atau menjanjikan dua alat bukti yang kami butuhkan," kata dia.

Di hadapan para anggota Komisi III DPR RI, Barhdanuddin juga menjelaskan opsi penanganan kasus pelanggarab HAM. Pertama, penyelesaian yudisial melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Kedua, melalui jalur nonyudisial lewat kompensasi dan rehabilitasi.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya, bukan berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan Agung.
Share:

No comments:

Post a Comment

Labels