167 Motor Melanggar Aturan di Hari Pertama Tilang ETLE



167 Motor Melanggar Aturan di Hari Pertama Tilang ETLE

167 Motor Melanggar Aturan di Hari Pertama Tilang ETLE

Jakarta,-- Dalam sosialisasi  tilang elektronik untuk sepeda motor roda sudah merekam sejumlah pelanggaran oleh pengendara motor.

sebanyak 167 pengendara sepesa motor terekam melanggar aturan lalu lintas pada hari prtama sosialisasi tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (1/2/2019).

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter 'capture' kamera ETLE sebanyak 167 pelanggaran pada masa sosialisasi 1 Februari 2020, kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Minggu (2/2).

Menurut Fahri jumlah pengendara sepeda motor yang terkena kamera ETLE terjadi pada empat lokasi.

Dari jenis pelanggaram yang terbanyak, yakni pengendara sepeda motor yang melintasi jalur busway Transjakarta sebnayak 88 pelanggaran.

Fahri menuturkan pemotor di jalur busway Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta sebanyak 57 pelanggaran terdiri dari 55 pengendara melintas dan dua pengendara tidak menggunakan helm.

Fahri mengungkapkan petugas masih mendata dan menyosialisasikan aturan kamera ETLE bagi penggendara sepeda motor.

"Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara," ujar Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan atau penilangan terhadap para pengendara pada Senin (3/1) pekan depan.

Ada 12 kamera ETLE yang digunakan. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangap kamera hingga pemblokiran STNK.
Share:

No comments:

Post a Comment

Labels