Berkas Nikita Mirzani Akan Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini
Jakarta, -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan secepatnya melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani kepada mantan suaminya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan [dalam persidnagan]," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Ngeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, Senin (3/2).
Namun, pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti ke Kejaksaan yang dijadwalkan hari ini.
"Sesegara mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insya Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.
Meski begitu, dia membuka kemungkinan Nikita akan ditahan lebih dulu dia Kejaksaan. "Bisa jadi begitu, bisa jadi enggak," kata Andhi.
"Seluruh perkara yang menyangkut perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke Pengadilan,itu sering," lanjutnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel.
Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/ dengan Pasal 351/KUHP Jo. 335 KUHP.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
Menurut Pengacara Nikita Mirzani, Rachmi Bachmid, kliennya sakit tetapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fahcmi.
No comments:
Post a Comment