Home »
Bakal Dikemanakan Ribuan Masker Hasil Sitaan Polisi
,
bandar bola
,
bandar judi
,
bandar sakong q
,
berita bola
,
berita fakta
,
berita sport
,
info berita
,
info terkini
,
info wisata
» Bakal Dikemanakan Ribuan Masker Hasil Sitaan Polisi
Bakal Dikemanakan Ribuan Masker Hasil Sitaan Polisi
Polisi tengah mempertimbangkan untuk menjual ribuan masker hasil sitaan ke masyarakat. Wacana ini masih dibahas dengan lembaga peradilan untuk mengambil keputusan diskresi kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, salah satu poin untuk menerapkan hal ini berdasarkan asas kemanfaatan bagi masyarakat. Masker diperlukan sekali, banyak masyarakat yang menanyakan ke polisi, tapi kita tidak bisa putuskan sendiri, harus koordinasi dengan instansi terkait baik itu jaksa atau pengadilan, kata dia, Kamis (5/3/2020).
Yusri membeberkan kriteria masker yang dijajakan harus memenuhi standar kesehatan. Sementara, untuk masker ilegal bakal dimusnakan. Tapi menunggu putusan inkrah dari Pengadilan. Kalau dimusnahkan ya dimusnahkan, contoh kemarin pabrik ilegal kan nggak sesuai standar. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat, terang dia. Yusri mengatakan, pihaknya melibatkan tersangka untuk menjual masker ke masyarakat. Mereka yang menawarkan masker dengan harga jual normal. Kita hanya mengawasi, ucap dia.
Tangkap Penimbun Masker
Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres menangkap beberapa tersangka penimbun masker dalam kurun seminggu terakhir. Selain itu, polisi menyita ratusan ribu masker. Kemarin di Tangerang sudah lakukan penindakan, mengamankan dua pelaku dan temukan 600 ribu pcs, Polres Jakbar amankan 1 orang dengan barang bukti 350 dus, papar dia. Kemudian tadi malam 4 titik dari Dirkrimum Polda Metro Jaya dan DirNarkoba Polda Metro Jaya, kita amankan sekitar 7 orang. Polres Jakut dan Jakpus. DirKrimum ada dua tempat Depok dan Bekasi serta yang dari Utara sekitar 1500 dus, itu masih kita dalami semuanya dan Pusat juga berhasil amankan 1 orang terkait penimbunan hampir 100 dus, dia menadaskan.
No comments:
Post a Comment