Anies Wajibkan Hotel Siapkan Kamar Isolasi Mandiri Bagi Tamu



Anies Wajibkan Hotel Siapkan Kamar Isolasi Mandiri Bagi Tamu


Jakarta,-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh hotel menyediakan ruang khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang telah ditekan Anies pada 9 April 2020.

Dalam Pasal 10 ayat (4) menjelaskan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan kamar bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Meski demikian, hotel memanfaatkan layanan kamar (room service).

"Penanggung jawab hotel juga wajib menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," seperti dikutip dalam Pergb tersebut.

Ketentuan tersebut juga mewajibkan karyawan hotel menggunakan masker dan sarung tangan.

Sementara bagi tamu yang sakit atau menunjukka suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang masuk hotel.

Anies sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan PSBB pada 10 April 2020. Pelaksanaan PSBB dilakukan usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Berbagai pembatsan dilakukan selama PSBB mulai dari penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatsan moda transportasi.
Share:

No comments:

Post a Comment

Labels