
Jakarta,--Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan sementara operasional pabrik PT Eds Manufacturing Indonesia di Desa Saga setelah dua pekerjanya meninggal dunia diduga terjangkit virus corona (Covid-19).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandari, Senin (26/4), menegaskan pabrik berhenti beroperasi selama 14 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
"Seluruh pekerja di pabrik tersebut diharuskan menjalani rapid test dan hasilnya diserahkan ke pemerintah setempat," katanya.
Menurut Ahmed penghentian pabrik untuk mencegah virus menulari pekerja lain. Petugas juga akan melakukan penelusuran jika ada pekerja yang terjangkit berdasarkan hasil rapid test.
Ahmad menambahkan Pemkab Tangerang tetap menginzinkan maksimal 10 pekerja di bagian adminitrasi untuk tetap bekerja di kantor. Total pekerja PT EDS sebanyak 5.200 orang. Ahmad beralasan, pegawai administrasi tetap diperkerjakan karena berkaitan dengan masalah adminitrasi dan keuangan perusahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan pihaknya sudah memberikan kebebasan terkait operasional perusahaan sejak berlaku Pmebatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembebasan operasional tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.Dia berkata bagi perusahaan yang tetap beroperasi, harus mematuhi aturan dan protokol demi mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.
Dia mengklaim aturan tersebut semakin diperketat setelah ada dua pekerja PT Eds yang diduga positif Covid-19 meninggal dunia.
Sebelumnya, sjeumlah serikat pekerja telah mengkritik pemerintah dan aparat kepolisian yang mebiarkan sejumlah perusahaan tetap beroperasi. Akibatnya para pekerja tetap wajib bekerja padahal PSBB sudah ditetapkan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Chayono mengancam bakal menggelar demo buruh jika tuntuntan tidak dipenuhi.
"Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang aksi dilarang, harusnya juga fair larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih memperkerjakan buruhnya," kata Kahar, Rabu (22/4).
Operasional pabrik di daerah yang menerapkan PSBB memang menajdi sorotan.
Atiran PSBB telah mengatur hanya pabrik atau sektor usaha tertentu yang boleh beroperasi selama PSBB. Namun masih ada pabrik dan sektor usaha yang beroperasi meski tak masuk pengecualian.
No comments:
Post a Comment