Penabrak Pekerja Tol JORR Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara





Penabrak Pekerja Tol JORR Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara


Jakarta,-- Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan berinisial MO sebagai tersangka kasus kecelakan di Tol JORR KM 29,8 Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menyebabkan lima pekerja meninggal dunia. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan saat ini pengemudi juga telah ditahan.

"Selesai BAP (berita acara pemeriksaan), tersangka kita tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Dalam kasus ini,pengemudi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Pasal itu mengatur setiap orang yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama enamtahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Fahri menuturkan kepolisisna juga telah melakukan tes urine terhadap pengemudi. Hasilnya dipastikan yang bersangkutan negatif mengonsumsi alkohol dan narkoba. Sebelumnya, sempat ada dugaan bahwa pengemudi dalam pengaruh alkohol saat berkendara sehingga akhrnya mengakibatkan kecelakaan.

"Tes urine alkohol dan narkoba negatif, penyebabnya karena ngantuk sehingga tidak konsentrasi," ucap Fahri.

Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah mobil sedan dengan nomor polisi B1106 MZ menabrak sejumlah pekerja proyek di jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 29,8 Pasar Rebo arah Kampung Rambutan.

Akibat kecelakaan itu, lima orang pekerja proyek meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat. Korban meninggal yang seluruhnya laki-laki terindentifikasi masing-masing berinisial MA, CG, KAK, BC dan HK.

"Jadi laka tersebut menyebabkan ada korban,yaitu sampai saat ini lima orang meninggal dan satu orang luka berat," kata Dirlantas Polda Metro, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta, Jakarta Timur juga telah memulangkan lima jenazah korban kecelakaan ke kampung halaman masing-masing. Dua jenazah diantar ke Tasikmalaya, satu jenazah diantar ke ke Purwakarta, satu jenazah ke Cianjur dan satu jenazah lagi diantar ke Padalarang.
Share:

No comments:

Post a Comment

Labels