Polisi Tangkap 2 Jambret dan 5 Penadah Barang Curian di Lombok Tengah





Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.


Jakarta,-- Polsek Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap tujuh orang pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan warga khususnya di wilayah Baru Kilang. Dari 7 pelaku it, dua orang di antaranya adalah penjambret dan lima lainnya merupakan penadah barang curian.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Lombok Barat dengan Polsek Barukilang itu berawal dari adanya laporan terkait kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Pancor Doa pada Senin (01/06) siang.

Aksi penjambretan itu mengakibatkan korban mengalami kecelakaan ketika berusaha mengejar para pelaku yang merampas handphone.

"Dua orang yang penjambret itu RF (23) dan AP (22) warga Kecamatan Kopang. Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono dalam keterangannya, Selasa (02/06).

Setelah menangkap kedua pemuda tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku tentang siapa saja yang ikut terlibat dalam aksi mereka. Para pelaku pun tak bisa mengelak lalu menyebut lima orang yang baisa mengambil atau membeli barang hasil curian mereka.

"Sedangkan terduga pelaku penadah yakni inisial YP (30), LE (31), MA (28) dam SP (23) warga Desa Terare, Lombok Timur serta AW (15) warga Desa Kopang Lombok Tengah," ujar Priyo.

Para pelaku pun kini tengah diamankan di Mapolres Lombak Tengah. Polisi menyita barang bukti satu buah handphone dan dua unit sepeda motor yang baisa digunakan para pelaku untul beraksi.
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment