
Jakarta,-- Tersangka suap pergantan antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku disebut sempat menitipkan koper uang untuk Saeful Bahri di Rumah Aspirasi. Koper tersebut dititipkan pada seorang office boy.
Kesaksian soal koper titipan Harun Masiku diungkapkansaksi Kusnadi, office boy kantor DPP PDIP. Kusnadi mengaku dua kali bertemu Harun Masiku.
Pertemuan pertama terjadi pada pertengahan Desember 2019. Saat itu Harun menitipkan tas pada Kusnadi.
"Bertemu di resepsionis, terus dia minta tolong mau ketemu Doni sama Saeful, dia nunggu lama minta tolong titip," ujar Kusnadi dalam kesaksiannya lewat video conference yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/06).
Pertemuan kedua Kusnadi dengan Harun terjadi pada akhir Desember 2019 di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Saat itu Kusnadi dititipi koper yang ditujukan untuk Saeful. Belakang Saeful meminta seorang bernama Geri untuk mengambil tersebut.
"Itu pagi di rumah aspirasi, ada pak Harun datang pagi terus katanya mau ketmu pak Saeful mau nitip barang," ujarnya.
Jasa KPK juga menghadirkan Geri sebagai saksi pada persidangan itu. Geri mengakui koper yang diambilnya dari Kusandai beruisi uang Rp 850 juta.
"Pak Saeful minta tolong mengambil titipan berupa uang di Rumah Aspirasi," ungkap Geri.
Setelah mengambilkoper dari Kusnadi, Geri pulang dan menghitung jumlah uang dalam koper. Uang itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Pecahan Saeful minta saya pisahkan uang tersebut, Rp 170 juta itu yang kemudian saya serahkan ke Pak Doni. Pak Saeful memberi saya Rp 2 juta, katanya untuk uang bensin," imbuhnya.
Uang untuk Doni diserahkan Geri di parkiran DPP PDIP. Sisanya, uang yang berada dalam koper diantarkan ke rumah Saeful.
"Saya serahkan di perkiran DPP PDIP, saya bungkus pakai plastik," kata dia.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan. Setiap suap yang akan diterima Wahyu selalu diserahkan ke Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu.
"Terdakwa I melalui perantaran terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
No comments:
Post a Comment